KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online pelajar melalui media sosial yang melibatkan gadis remaja, Rabu (30/10/2019), praktik tersebut dibongkar di salah satu hotel.
Dalam praktik tersebut, sebanyak delapan orang yang terdiri dari lima perempuan berusia belia berhasil diamankan bersama tiga orang lelaki sebagai mucikarinya saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
Pelanggan bisnis prostitusi online berusia pelajar di Kota Tasikmalaya kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana mengataka, praktek prostitusi online ini berhasil terungkap berawal adanya laporan dari pihak salah satu hotel.
Pihak hotel mencurigai gerak gerik sejumlah perempuan yang kerap memasukan berganti-ganti lelaki.
"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkapnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, dalam kamar di sebuah hotel ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang lelaki yang diduga sebagai pelaku prostitusi online.
"Benar saja, di salah satu kamar ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Pelajar di Tasikmalaya
Sambung Dadang, kedelapan orang tersebut terdiri dari lima orang perempuan yang masih belia ykani Wi (22) warga Karangnunggal, Ay (17) warga Cihideung, Fi (18) warga Garut, Fe (16) warga Cihideung, dan Ri (17) warga Indihiang.
Dan tiga orang yang diduga sebagai mucikari yang ikut diciduk yakni Az (29) warga Pangandaran, dan Ar (20) warga Kawalu. Sedangkan Ga (22) warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.
Untuk sementara, pasal yang disangkakan terhadap mereka yakni Pasal 2 dan 6 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Modus Baru Prostitusi Online di Bogor, Pelaku Gunakan Kapsul Keperawanan