Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum

Kompas.com - 31/10/2019, 14:48 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 30 kali di Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Sementara N, pasangannya yang ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019 dicambuk 25 kali.

“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majalis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: DPR Aceh Sepakati Hukum Cambuk 100 Kali untuk Pemburu Satwa Liar

Selain terpidana M dan N, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi satu tepidana lain, R, mahasiswi, karena terbukti melakukan mesum bersama pasangan laki-laki di bawah umur. 

“Sesuai dengan data M statusnya swasta saya tidak tahu merupakan anggota MPU, sedangkan terpidana R yang terbukti melakukan ikhtilat dengan laki-laki di bawah umur dan dicambuk 15 kali,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab yang dikonfirmasi Kompas.com menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya.

Baca juga: Pertama Kalinya Hukuman Cambuk di Banda Aceh Digelar di Luar Pekarangan Masjid, Ini Alasannya

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar karena dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com