“Setelah keduanya terjalin hubungan asmara, kemudian tersangka secara terus menerus, minta korban agar mengirim foto dan video tersebut,” ujar Jean Calvijn.
Baca juga: Mantan Sekda Jambi Merasa Pihak Eksekutif Selalu Diperas Anggota DPRD
Dari hasil keterangan yang dihimpun polisi dari korban, total video maupun foto yang dikirim kepada tersangka, sebanyak sekitar 10 video telanjang.
Sedangkan foto lebih banyak lagi, karena terlalu sering korban mengirim foto ke tersangka.
“Diketahui, total video ada 10, sedangkan foto lebih banyak lagi. Angka persisnya korban lupa, karena saking banyaknya,” ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Kini sejumlah barang bukti dari tersangka maupun korban, diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Viral, Video Warga Ruko Seribu Cengkareng Diperas Preman Puluhan Juta Rupiah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.