TRENGGALEK, KOMPAS.com – Seorang pelaku kasus pemerasan yang disertai ancaman di Trenggalek Jawa Timur, Rabu (30/10/2019) ditangkap polisi.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto porno korban, apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
Pelaku meminta korban, agar mengirimkan sejumlah pulsa, hingga korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 2 juta.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan menyebar video porno korban apabila tidak dipenuhi permintaanya.
Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku yang diketahui berinisial LK (18).
“Korban terus menuruti permintaan tersangka karena takut dengan ancaman tersangka," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pornonya ke media sosial, dengan menggunakan akun palsu.”
Baca juga: Begini Cara Pelaku Merayu Korban Pemerasan dengan Modus Foto Bugil
Kasus ini bermula, ketika orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya yang sering kali gelisah.
Setelah dilakukan pendekatan, korban berinisial AT (16) warga kecamatan Watulimo Trenggalek, mengakui semua yang dialami oleh korban kepada orangtuanya.
Merasa tidak terima, kemudian korban didampingi orang tuanya maporkan peristiwa ini ke kantor polisi sektor Watulimo.
Korban baru melaporkan pemerasan atas dirinya ini pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu.
Sedangkan kejadian ini berawal sejak pertengahan Agustus 2019 beberapa bulan lalu.
Baca juga: Keluarga Kepala Kantor Kemenag Gresik Diperas KPK Gadungan
Awal mula pelaku berinisial B saling kenal dengan korban berinisial AT, melalui aplikasi percakapan telepon genggam sekitar bulan Agustus 2019 lalu.
Setelah pelaku dan korban akrab, berlanjut pelaku merayu korban hingga akhirnya menuruti semua permintaan pelaku.
Upaya yang dilakukan pelaku adalah seolah sebagai supranatural, agar korban bersedia mengirim video atau foto telanjang.