Dari tangan pelaku, polisi mengamankan seragam kerja bertuliskan SKK Migas Pertamina dengan nama pelaku, dan kartu identitas kerja (id card).
Selain itu, bukti pengiriman uang korban ke rekening pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Terlebih menjanjikan suatu pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang," tutur Nanang.
Baca juga: Kisah Perjuangan Warga di Belu, Berburu Air untuk Bertahan Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.