Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Mengaku sebagai Humas Pertamina dan Menipu Pencari Kerja

Kompas.com - 31/10/2019, 10:46 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan seragam kerja bertuliskan SKK Migas Pertamina dengan nama pelaku, dan kartu identitas kerja (id card).

Selain itu, bukti pengiriman uang korban ke rekening pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Terlebih menjanjikan suatu pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang," tutur Nanang.

Baca juga: Kisah Perjuangan Warga di Belu, Berburu Air untuk Bertahan Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com