Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lumpur Beracun Dikubur di Tanah Proyek Perumahan di Karawang

Kompas.com - 31/10/2019, 05:33 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Limbah sludge atau lumpur beracun ditemukan dikubur dalam tanah proyek perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Polisi menangkap sejumlah orang, termasuk 5 sopir truk yang tertangkap basah hendak kembali membuang limbah.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, limbah sludge termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan B3, sludge termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4.

Sehingga, limbah sludge harus dikelola secara khusus dan tidak boleh dibuang sembarangan.

Baca juga: Protes Bau Menyengat Limbah Pabrik, 40 Warga Bermalam di Rumah Dinas Bupati

"Sampel limbah di TKP kita ambil untuk diuji sejauh mana bahayanya," kata Bimantoro saat memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (30/10/2019) sore.

Bimantoro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap asal limbah beracun itu.

Sejumlah orang pun diperiksa. Petugas juga memasang garis polisi di TKP.

"Kami masih menyelidiki sejumlah orang termasuk sopir-sopir dan sejumlah saksi," kata Bimantoro.

Bimantoro menduga, limbah tersebut sengaja dikubur di dalam tanah untuk menghindari kewajiban mengelola limbah B3 seperti diatur dalam undang-undang.

Limbah tersebut disinyalir dikubur di bawah tanah untuk menyamarkan dari petugas.

Berdasarkan pantauan, lumpur beracun tersebut menimbulkan bau tak sedap dan menyengat.

Terlihat gundukan tanah yang bekas urugan. Di sela-sela tanah terlihat lumpur warna kehijauan dan kehitaman yang juga berbau menyengat.

Selain itu, sejumlah karung dengan bau yang sama juga terlihat dibuang di sungai kecil dekat sawah. Karung-karung itu disinyalir bekas menampung limbah sludge.

Baca juga: Cek PLTU Cilacap, Gubernur Ganjar Minta Pengelolaan Limbah Diperbaiki

Kepala Desa Darawolong Edi Hartono mengungkapkan, warganya melihat lima truk membuang lumpur pada 28 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian, siang harinya, sejumlah orang menimbun lumpur tersebut dengan tanah.

"Awalnya warga tak menyangka itu limbah. Karena curiga dan menimbulkan bau, warga lalu melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Karawang," Edi ditemui di TKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com