SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang pergantian kelamin ditunda untuk kedua kalinya pada Rabu (30/10/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang ditunda karena pemohon tidak hadir.
Karena pemohon tidak hadir, Sigit Sutriono, hakim pemimpin sidang memutuskan agar sidang ditunda pekan depan.
"Karena pemohon tidak hadir, maka sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan surat," kata Sigit.
Baca juga: Satpam SD Ini Ajukan Permohonan Ganti Identitas dari Perempuan ke Laki-Laki
Sidang sebelumnya juga digelar Rabu (23/10/2019) lalu. Sidang juga batal karena pemohon juga tidak datang.
Sigit memaklumi ketidakhadiran pemohon, karena menurut dia, syarat administrasi ganti kelamin tidak mudah.
"Saya maklum karena banyak surat-surat yang harus diselesaikan sebagai syarat administrasi," ucapnya.
Seorang perempuan yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah Sekolah Dasar di Surabaya ingin menjadi laki-laki.
Baca juga: Pemohon Ganti Identitas Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan
Dia pun mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan keterangan medis yang diterima pengadilan, perempuan berusia 19 tahun itu memiliki kelamin ganda sejak kecil.
Namun seiring bertambahnya usia, kromosom laki-lakinya dirasa lebih dominan.
"Penampilan fisiknya sudah seperti laki-laki. Mulai dari bentuk dada, dan bentuk anggota tubuh lainnya. Bahkan teman-temannya juga banyak yang laki-laki," jelas Sigit.
Kelamin perempuan pemohon, kata Sigit, juga sudah tidak berkembang, karena sudah dimatikan melalui tindakan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.