Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Pelaku Keluarkan Cap dan Data Palsu

Kompas.com - 30/10/2019, 19:21 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang membongkar jaringan sindikat pemalsu sertifikat tanah.

Dari ungkap kasus tersebut, satu orang tersangka atas nama Kolbi (44) warga Jalan Kebun Bunga Lorong Seroja, Kecamatan Sukarame, Palembang ditangkap petugas. 

Selain itu, 11 sertiifikat tanah palsu juga disita polisi sebagai barang bukti.

Baca juga: Nenek Arpah Ditipu, Sertifikat Tanah Ternyata Dipakai Tetangga untuk Pinjam Uang

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, kasus itu terbongkar berdasarkan laporan dari korban yakni Darmawi Akat (49) warga Alang- Alang Lebar (AAL).

Darmawi mulanya membuat sertifikat kepada pelaku.

Namun, sertifikat tersebut ternyata palsu hingga ia pun mengalami kerugian sebesar Rp 102 Juta.

"Dari laporan tersebut kita langsung menangkap pelaku dan mendapatkan ada 11 sertifikat palsu di kediamannya,"kata Yon, saat gelar perkara, Rabu (30/10/2019).

Dikatakan Yon, setelah mendapatkan 11 sertifikat tersebut, penyidik Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Palembang meminta bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keaslian sertifikat tersebut.

Hasilnya, seluruh sertifikat yang dikeluarkan oleh tersangka Kolbi adalah palsu.

"Tersangka ini hanya mencari korban, setelah dapat sertifikat itu baru dicetak oleh tersangka lain. Yang pencetak sertifikat ini masih dalam pencarian," jelas Yon.

Baca juga: Di Pontianak, Presiden Jokowi Bagikan 760 Sertifikat Tanah Objek Reformasi Agraria

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum dan Pertahanan BPN Kota Palembang Akhmad Zairil menambahkan, tersangka mengeluarkan cap serta data palsu untuk menerbitkan sertifikat tersebut.

"Sudah dipaastikan cap dan tanda tangan yang di dalam sertifikat itu palsu. Kami belum mengetahui apakah ada keterlibatan orang dalam BPN atau tidak dalam aksi tersangka ini,"uja Akhmad.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com