Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Ashanty Digugat Mantan Rekan Bisnis Rp 14 Miliar

Kompas.com - 30/10/2019, 15:02 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah.

Gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Humas PN Purwokerto Deny Ikhwan mengatakan, gugatan didaftarkan oleh tiga kuasa hukum penggugat Martin Pratiwi, yaitu Udin Wibowo, Sururudin dan Aditya Setiawan, di PN Purwokerto, Jumat (11/10/2019) lalu.

"Betul, sidang perdana dijadwalkan akan digelar besok Kamis (31/10/2019) di Ruang Sidang Purwoto S Gandasubrata pukul 10.00 WIB," kata Deny saat ditemui di PN Purwokerto, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Anang Ajak Ashanty dan Aurel Jadi Jurkam untuk Khofifah-Emil

Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.

Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.

Baca juga: Atas Nama Pendidikan, Fraksi PAN Bela Anang soal Siaran Persalinan Ashanty

Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com