Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Nasabah Divonis Bersalah gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer| Balita 2 Tahun Ditemukan Memeluk Jenazah Ibunya

Kompas.com - 30/10/2019, 06:54 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Eddy Sanjaya (66) Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran atau penjualan tiket penerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel, dan lainnya, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, denda Rp 4, Senin (28/10/2019).

Ia didenda Rp 4 miliar karena tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.

Jika Eddy tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayar seluruh denda.

Berita pegawai bank salah transfer, nasabah divonis bersalah dan denda Rp 4 miliar, menjadi perhatian di Kompas.com.

Sementara itu, berita detik-detik balita 2 tahun ditemukan memeluk jenazah ibunya di kamar juga menjadi perhatian pembaca.

Pasalnya, sebelum pintu kamar dibuka, AE memeluk ibunya Marni (39) yang sudah meninggal dunia diduga sudah tiga hari di sebuah kamar indekos di Jalan Bonto Nompo, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Ketika pintu berhasil dibuka, AE pun langsung berdiri, melihat itu polisi pun langsung mengambil AE dari sebelah ibunya.

Berikut ini 5 berita Populer Nusantara:

1. Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis bersalah

Ilustrasi bankShutterstock Ilustrasi bank

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rischard Silalahi menghukum terdakwa Eddy Sanjaya terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI Tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.8 miliar.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," katanya.

Kasus ini sendiri berawal pada tahun 2013, di mana saat itu, Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja Penawar Sembiring yang menjadi saksi kasus tersebut menerima 2 berkas bilyet giro.

Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Saat Raja Penawar Sembiring memasukkan setoran kliring kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000.

Raja Penawar Sembiring lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000.

Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana sebesar Rp 3.610.574.000 tersebut akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco. Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Baca juga: Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

2. Balita 2 tahun ditemukan memeluk jenazah ibunya di kamar

Ilustrasi tewas.Shutterstock Ilustrasi tewas.

Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin yang dikonfirmasi mengungkapkan, saat pintu kamar yang ditinggali Murni dibuka, EA yang tampak memeluk ibunya langsung berdiri.

Dengan cepat polisi langsung mengambil EA dari sebelah ibunya yang diduga telah meninggal sejak tiga hari lalu.

"Kondisi anak itu saat didapat masih dalam keadaan sehat dan baik. Dia langsung berdiri ketika anggota masuk di dalam kamar tersebut," kata Arif, Senin malam.

Arif mengatakan, EA bersama ibunya sudah tinggal di kamar indekos milik Ratnawati itu sejak tiga bulan lalu.

"Dia kontrak sekitar tiga bulan kata ibu kosnya. Kita menunggu dulu keluarganya untuk proses hukumnya. Yang jelas dari Dokpol itu tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Balita 2 Tahun Ditemukan Memeluk Jenazah Ibunya di Kamar

3. Pemulung beromzet miliaran berkat porang

BELAJAR--Stefhan Adati warga Kotamabagu, Propinsi Sulawesi Utara sementara belajar dan berdiskusi budidaya porang di rumah Paidi, Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI BELAJAR--Stefhan Adati warga Kotamabagu, Propinsi Sulawesi Utara sementara belajar dan berdiskusi budidaya porang di rumah Paidi, Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).

Paidi, seorang pemulung asal Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang sukses bertanam porang banyak menginspirasi para petani di seluruh Indonesia.

Buku tamu yang disediakan di rumahnya penuh dengan tulisan nama dan asal-usul warga yang ingin berguru bertanam porang kepada Paidi.

"Sejak cerita saya viral, banyak yang berdatangan ke sini. Ada dari Sumatera, Lampung, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, hingga NTT. Tak ketinggalan banyak yang datang dari kabupaten di wilayah pulau Jawa," ujar Paidi yang ditemui Kompas.com, Jumat (25/10/2019) siang.

Paidi bercerita, bukan tanpa alasan gampangnya menjadi petani sukses setelah bertanam porang.

Petani yang memiliki lahan satu hektar, bila ditanami porang semuanya, maksimal bisa memiliki menghasilkan uang Rp 800 juta dalam kurun dua musim (sekitar dua tahun).

Omzet Rp 800 juta, bila dikurangi dengan biaya pengadaan bibit, pupuk, hingga pengolahan lahan sekitar Rp 100 juta, laba bersih mencapai Rp 700 juta. Fantastis bukan?

Baca juga: Paidi, Pemulung Beromzet Miliaran berkat Porang, Kini Didatangi Banyak Orang yang Ingin Belajar (1)

4. Alasan Caleg Gerindra dipecat sehari sebelum dilantik

Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani mengatakan, calon legislator terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang dipecat partai sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Sulsel berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa.

Karena keputusan itu, sambungngya, sebagai partai yang patuh hukum, Gerindra melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” katanya.

Baca juga: Alasan Caleg Terpilih Gerindra Dipecat Sehari sebelum Dilantik

5. Wagub Sulsel tawarkan rawat Anggel

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengenakan jubah putih membesuk Angel di RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (29/10/2019).KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengenakan jubah putih membesuk Angel di RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (29/10/2019).

Mengetahui adanya balita 2 tahun memeluk jenazah ibunya, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman langsung membesuk AE yang tengah dirawat di RS Bhayangkara.

Andi meminta agar AE dirawat dengan baik dan mentalnya pulih kembali sebelum kelaur dari rumah sakit.

“Trauma yang dirasakan Angel harus dipulihkan. Saya meminta kepada dokter yang menangani agar merawat Angel hingga proses traumanya berangsur hilang. Kalau bisa Angel biar dirawat oleh keluarga ibunya atau neneknya," katanya.

Saat membesuk AE, Andi pun menawarkan diri untuk merawat AE jika tak ada keluarga yang akan merawatnya, namun ditolak oleh ayah AE.

Baca juga: Wagub Sulsel Tawarkan Rawat Angel, Balita yang Peluk Mayat Ibunya 2 Hari

Sumber: KOMPAS.com (Rachmawti, Himawan, Muhlis Al Alawai, Hendra Cipto,)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com