Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mantan Caleg Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Putusan PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 30/10/2019, 06:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Mantan calon legislator terpilih Gerindra, Misriyani Ilyas, dipecat dari partainya satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Misriyani dipecat dari Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019).

Diketahui, Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Misriyani ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Dipecat satu hari jelang pelantikan

Misriyani mengatakan, satu hari jelang pelantikan, yakni 23 September 2019, ia mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.

"Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih," katanya, Senin (28/10/2019).

Setelah mendapat surat tersebut, Misriyani mengaku terkejut dengan keputusan Gerindra. Sebab, sejak 13 Agustus 2019 dirinya sudah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.

Namun, sambungnya, dalam surat pemberitahuan dirinya tercantum bahwa surat dibuat pada Agustus 2019.

"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjutnya.

Baca juga: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik

2. Dipecat berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani mengatakan, calon legislator terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang dipecat partai sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Sulsel berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa.

Karena keputusan itu, sambungngya, sebagai partai yang patuh hukum, Gerindra melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” katanya.

Baca juga: Alasan Caleg Terpilih Gerindra Dipecat Sehari sebelum Dilantik

3. Alasan dipecat partai

Politisi Partai Gerindra Habiburokhman hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Minggu (30/6/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Politisi Partai Gerindra Habiburokhman hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Minggu (30/6/2019).

Misriyani Ilyas, caleg terpilih yang dipecat Partai Gerindra satu hari jelang pelantikan berdasarkan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.

Sambungnya, dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Oleh karenanya, lanjuntya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu. Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," katanya kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Ini Alasan Gerindra Pecat Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan...

4. KPU patuh dengan PKPU

Logo KPU Logo KPU

Gagal dilantiknya Misriyani, menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, disayangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Malik.

Namun, ia mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih. KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

"Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain," kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar," lanjutnya.

Baca juga: Caleg Terpilih Gerindra Batal Dilantik karena Dipecat Partai, Ini Kata KPU

5. Tunggu keputusan KPU Pusat

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan, kasus ini masih dalam proses dan sedang menunggu petunjuk KPU Pusat.

“Itu kasus masih dalam proses dan kami KPU Sulsel menunggu petunjuk dari KPU RI,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Misna mengaku, kursi yang seharusnya diduduki oleh Misriani Ilyas masih kosong.

Sehingga, untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi di DPRD Sulsel dari Partai Gerindra itu harus menunggu petunjuk KPU Pusat.

“Kita tunggulah petunjuknya, karena masih proses. Jelas masih kosong itu kursinya,” singkatnya.

Baca juga: Mantan Caleg Gerindra Dipecat Jelang Pelantikan, KPU Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat

 

Sumber: KOMPAS.com (Hendro Cipto, Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com