Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Tanimbar Tolak PI 10 Persen Blok Masela Dibagi ke NTT

Kompas.com - 29/10/2019, 17:22 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon meminta pemerintah pusat tidak membagi hak participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan Blok Masela kepada provinsi lain.

Menurut Petrus, adanya informasi bahwa PI 10 persen pengelolaan blok gas Masela akan dibagi dua dengan provinsi lain telah disampaikannya langsung ke Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan saat pertemuan terbatas bersama Presiden dan Gubernur Maluku di Ambon, Senin (28/10/2019).

“Saya menyampaikan ke Bapak Presiden terkait ada informasi yang beredar satu minggu terakhir bahwa ada daerah lain yang  meminta porsi PI 10 persen. Saya menyampaikan ke Bapak Presiden bahwa saat ini kami di Maluku sedih, karena ada informasi PI itu akan dibagikan dengan provinsi lain,” ujar Petrus di Maluku Tengah, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Gubernur Viktor Sebut NTT Dapat Jatah 2,5 Miliar Dollar AS dari Blok Migas Masela

Petrus mengungkapkan, setelah menyampaikan langsung keluhan tersbeut kepada Presiden Jokowi, ternyata ada pesan dari Presiden bahwa informasi pembagian participating interest itu tidak benar.

Menurut Petrus, dalam pertemuan terbatas itu, Presiden Jokowi tidak menyebut bahwa pemerintah pusat telah menyetujui PI 10 persen Blok Masela akan dibagi dua dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bapak presiden senyum sambil menyampaikan ‘Pak Bupati belum sampai ke saya, tapi saya akan perhatikan aspirasi dari Maluku’. Artinya, bila ada informasi PI sudah dibagi, saya pikir belum ya karena tadi malam itu sudah rapat dengan Bapak Presiden,” kata Petrus.

Menurut Petrus, sesuatu yang wajar jika kepala daerah lain mengusulkan ke presiden agar PI 10 persen Blok Masela di bagi dua dengan Maluku.

Namun, sebagai daerah pemilik, Petrus menyatakan, Maluku dengan tegas menolak pembagian PI tersebut.

“Kami menolak jika itu dibagi dua. Kalau mau usulkan silakan, tapi hak Maluku itu 10 persen tidak boleh dibagi dua,” kata Petrus.

Terkait hal itu, menurut Petrus, Presiden juga telah menjadwalkan waktu untuk pertemuan lanjutan di Jakarta dalam waktu dekat.

“Tadi saat Bapak Presiden mau pamitan, Beliau sampaikan ke Bapak Gubernur dan Bapak Gubernur sampaikan ke saya bahwa mungkin minggu depan akan dilanjutkan pertemuan lanjutan di Jakarta,” ujar Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com