Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Berkedok Tukang Las, Simpan 500 Gram Ganja dan Paket Sabu

Kompas.com - 29/10/2019, 11:39 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang tukang las di Jombang, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi. 

Ia diduga menjadi pengedar narkoba yang dikendalikan oleh jaringan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tukang las tersebut adalah JP alias Joko (27), pemuda asal Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Jombang AKBP Bobby Paludin Tambunan mengungkapkan, Joko ditangkap di sebuah warung di desanya. 

Dia ditangkap saat sedang menunggu seseorang pemesan ganja.

Penangkapan Joko dilakukan pada Senin (28/10/2019) dinihari.

Baca juga: Buron Sebulan, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Temukan paket sabu

"Awalnya kita hanya mendapatkan beberapa linting ganja dari tangan tersangka saat ditangkap pertama kali," kata Bobby di Mapolres Jombang, Senin (28/10/2019) petang.

"Setelah diperiksa, kita temukan narkoba jenis ganja di rumahnya." 

Selain mendapatkan ganja sebanyak 0,5 kilogram, polisi juga menemukan sabu-sabu di rumah tersangka.

Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam paket-paket kecil.

"Ngakunya sih baru dua kali mengedarkan. Tapi kami masih mendalami apa benar baru dua kali, pemasoknya juga masih kita dalami," ujar Bobby.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Lakukan Transaksi Terang-terangan

Dikendalikan dari lapas

Dijelaskan Bobby, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Joko merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan dari Lapas mana peredaran narkoba di Jombang tersebut dikendalikan.

"(Lapas) wilayah Jawa Timur, tepatnya di Lapas mana, kami masih mendalami. Nanti kalau sudah pasti, kami sampaikan," ujar dia.

Atas perbuatannya, Joko Purwanto dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kepala BNN: 90 Persen Transaksi Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com