Namun setelah diperiksa, diketahui bahwa OU membantu pengeroyokan.
Saat peristiwa, pisau yang digunakan FL menusuk Alexander sempat terlepas.
Pisau tersebut akan diambil oleh Alexander. Namun OU yang berada di lokasi kejadian memukul belakang bagian bawah tengkuk.
Setelah itu, FL kembaku mengambil pisau dan kembali melakukan penganiayaan.
Baca juga: Warga Berjejer di Pinggir Jalan Tunggu Rekonstruksi Kasus Guru SMK Ditikam Siswa
Orangtua FL diketahui sudah bercerai dan ia tinggal bersama ayahnya yang sudah menikah lagi.
Saat ini, psikologis kedua tersangka diperiksa. Polisi juga sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
FL dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penikaman yang dilakukan FL termasuk pembunuhan berencana karena FL smepat pulang ke rumah untuk mengambil pisau.
"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019) malam.
Baca juga: Rekonstruksi Siswa SMK Tikam Guru hingga Tewas, Korban Ditikam Berkali-kali, Sempat Lari Menghindar
"Bendera setengah tiang dikibarkan pascakejadian terjadi," kata Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina, Senin siang.
Katarina menolak berkomentar banyak terkait peristiwa penusukan yang dilakukan siswanya yang mengakibatkan salah satu guru tewas.
"Saya sudah tidak tahu mau bilang apa. Jantung saya seperti mau copot. Tunggu saja setelah rekonstruksi," ujar Katarina, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Kasus Guru yang Tewas Ditikam Siswa, Sekolahnya Dikenal Tempat Kumpulan Murid Bermasalah
Selain itu, izin operasional SMK Inchthus dicabut berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendikan dan Kebudayaan.
Dari hasil investigasi, umumnya para siswa yang pindah ke SMK Inchthus, karena bermasalah di sekolah sebelumnya.