KUPANG, KOMPAS.com - N, gadis berusia 16 tahun asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata mengalami penyiksaan sadis oleh warga dan aparat desa setempat.
N disiksa karena dituding mencuri perhiasan cincin emas milik tetangga.
"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, yang merupakan paman kandung N, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi.
N mengalami penyiksaan dari aparat desa, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa.
N dipukuli, disetrum listrik, hingga digantung lantaran tak mengakui tuduhan tetangganya tersebut.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, Aktivis Desak Polisi Tangkap Pelaku
Video penyiksaan N viral di media sosial hingga para pelaku mendapat berbagai kecaman.
“Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakuan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapa pun pelaku harus diproses hukum," ujar Son Koli.
"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung pakai tali. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah seharusnya ponakan kami diproses hukum jangan main hakim sendiri,” katanya.
Kejadian itu, lanjut Son, bermula pada Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 Wita, N mengecas telepon seluler di rumah tetangga bernama Marince Morin dan Naris Bere.
Setelah baterai telepon terisi penuh, N kemudian kembali ke rumah yang berjarak sekitar 20 meter.
Tak lama berselang, sejumlah warga setempat bersama pemilik rumah tempat N mengecas telepon mengikuti N sampai ke rumahnya.
Mereka berteriak-teriak menuduh N telah mencuri cincin mereka seharga Rp 500.000 lebih.
Lantaran dituduh seperti itu, N lalu membantah dan mengatakan dirinya tidak mencuri cincin itu.
Teriakan warga itu lalu didengar oleh Kepala Dusun Beitahu Margaretha Hoar.
Kepala dusun pun datang dan langsung memukul dan menggeledah rumah N. Namun, dia tidak menemukan cincin itu.