Dia diketahui memanipulasi spek pekerjaan sehingga mempengaruhi kualitas pekerjaan.
Sejak awal penanganan perkara ini, terpidana belum pernah sama sekali ditahan sehingga akan menjalani masa pidananya secara penuh sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pukul 18.00 Wita terpidana langsung diantar ke Lapas Samarinda.
Baca juga: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali
Selain menahan Margareta, Kejari Tarakan juga menetapkan tersangka pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Chandra belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut karena tak memegang berkas perkara PPTK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.