Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan Mahfud MD mengajukan permohonan nonaktif sebagai Parampraja karena mengemban jabatan baru.
"Kalau Plt atau tidak nanti kita akan lihat surat Pak Mahfud seperti apa bunyinya. Kan belum mengajukan surat, pengangkatanya dengan SK jadi perlu surat resmi," ucap Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Sri Sultan menilai selama menjabat sebagai ketua Parampraja, Mahfud MD bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Meski demikian, Sultan memastikan, setelah non aktifnya Mahfud MD karena mengemban jabatan baru tidak menganggu kinerja Parampraja.
"Ya selama ini bisa melaksanakan tugas, Saya tidak pernah mengevaluasi (Parampraja). Saya dinasehati sama beliau-beliau dengan tulisan, nah itu kita diskusikan," pungkasnya.
Baca juga: UNY Akan Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa ke Sri Sultan HB X
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.