Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghadap Sri Sultan, Mahfud MD Ajukan Non-aktif Sebagai Parampraja

Kompas.com - 28/10/2019, 23:41 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menyampaikan permohonan nonaktif sebagai Parampraja.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hari ini Senin (28/10/2019) berkunjung ke Kantor Kepatihan, Yogyakarta.

Kedatanganya untuk menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Parampraja.

Baca juga: Sri Sultan: Kami Siap Jika Stadion Mandala Krida Jadi Venue Piala Dunia U-20

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta anggota Parampraja lantas melakukan pertemuan tertutup.

"Hari ini Saya menghadap Gubernur DIY Sri Sultan sebagai ketua Parampraja," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kompleks Kantor Kepatihan, Senin (28/10/2019)

Mahfud MD menyampaikan Parampraja merupakan salah satu institusi khas Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta.

Parampraja adalah dewan pertimbangan gubernur.

Baca juga: Mahfud MD: Saya Akan Temui Pak Amien Rais biar Dijewer

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com