Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Mantan Dandim Kendari Diperiksa, Kuasa Hukum Optimistis Perkaranya Tak Lanjut ke Penyidikan

Kompas.com - 28/10/2019, 17:52 WIB
Kiki Andi Pati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Istri mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Nasution, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2019).

Irma datangi Mapolda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.

Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda untuk memberikan keterangan. 

Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengatakan, pemanggilan ini juga tidak wajib, karena masih dalam bentuk aduan.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Istri Dandim Kendari Menangis Usai Sertijab | Rumah Dijual Mertua, Keluarga Sapri Merana

Penasehat hukum IPDN beranggotakan 52 pengacara

 

Namun, tim penasehat hukum istri mantan Dandim Kendari yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk memenuhi pemanggilan itu.

Dengan maksud agar pihak kepolisian tidak hanya mendengar keterangan sepihak.

"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sultra.

"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa." 

Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu. 

Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

Optimistis tak lanjut ke tahap penyidikan

 

Namun demikian, Supriadi optimistis, aduan atas kliennya itu tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami," katanya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com