Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Penangkapan PA yang Terjerat Prostitusi, Kamar Dipesan Sopir hingga Diamankan di Parkiran Mobil

Kompas.com - 28/10/2019, 08:10 WIB
Rachmawati

Editor

"Jam 1-an sudah check in. Si Abdi itu sudah melakukan registrasi. Terus kalau tidak salah penangkapan itu jam 6-an," katanya.

Baca juga: Kasus PA, Hukum, dan Perlindungan Perempuan dalam Lingkar Prostitusi

 

Kontestan Puteri Pariwisata Indonesia 2016

PA disebut sebagai kontestan Puteri Pariwisata Indonesia 2016.

Selain PA, polisi juga menangkap Julendi alias Endi yang berperan sebagai mucikari.

Saat dipenggerebakan, polisi mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, celana dalam, kondom bekas, dan billling hotel.

Sementara itu PA menyebut bahwa dirinya enggak dikaitkan dengan jabatan publik figure apapun.

"Saya bukan puteri Indonesia seperti yang diberitakan, di ajang puteri pariwisata 2016, saya juga kalah," kata PA.

Baca juga: Kenapa Banyak Artis Kerap Terlibat Prostitusi?

Saat menyampaikan keterangannya, PA mengenakan topi dan masker. PA mengaku bekerja sebagai freelance yang menggarap sejumlah proyek bersama teman-temannya.

PA juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas peristiwa tersebut.

"Saya minta maaf kepada keluarga, kerabat dan semua teman-teman saya," ujarnya.

PA sempat diperiksa selama 24 jam sebagai saksi di Mapolda Jatim. Kemudian pada Minggu dinihari dia dipulangkan ke Jakarta.

Baca juga: Kasus Prostitusi di Batu, Kok Orang Justru Fokus pada Sosok PA?

 

Mucikari jadi tersangka

Foto ilustrasi borgol. Josephus Primus Foto ilustrasi borgol.
Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Julendi, mucikari yang menjajakan PA kepada pria hidung belang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Baca juga: Legalisasi Prostitusi Demi Kontrol, Mungkinkah Terjadi di Indonesia?

SUMBER: KOMPAS.com (Andi Hartik, Achmad Faizal | Editor : Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com