"Jam 1-an sudah check in. Si Abdi itu sudah melakukan registrasi. Terus kalau tidak salah penangkapan itu jam 6-an," katanya.
Baca juga: Kasus PA, Hukum, dan Perlindungan Perempuan dalam Lingkar Prostitusi
PA disebut sebagai kontestan Puteri Pariwisata Indonesia 2016.
Selain PA, polisi juga menangkap Julendi alias Endi yang berperan sebagai mucikari.
Saat dipenggerebakan, polisi mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, celana dalam, kondom bekas, dan billling hotel.
Sementara itu PA menyebut bahwa dirinya enggak dikaitkan dengan jabatan publik figure apapun.
"Saya bukan puteri Indonesia seperti yang diberitakan, di ajang puteri pariwisata 2016, saya juga kalah," kata PA.
Baca juga: Kenapa Banyak Artis Kerap Terlibat Prostitusi?
Saat menyampaikan keterangannya, PA mengenakan topi dan masker. PA mengaku bekerja sebagai freelance yang menggarap sejumlah proyek bersama teman-temannya.
PA juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas peristiwa tersebut.
"Saya minta maaf kepada keluarga, kerabat dan semua teman-teman saya," ujarnya.
PA sempat diperiksa selama 24 jam sebagai saksi di Mapolda Jatim. Kemudian pada Minggu dinihari dia dipulangkan ke Jakarta.
Baca juga: Kasus Prostitusi di Batu, Kok Orang Justru Fokus pada Sosok PA?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.
Baca juga: Legalisasi Prostitusi Demi Kontrol, Mungkinkah Terjadi di Indonesia?
SUMBER: KOMPAS.com (Andi Hartik, Achmad Faizal | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.