Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/10/2019, 20:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).

Baca juga: Begini Cara FY Kuras Dana Nasabah BNI hingga Rp 58,9 Miliar

Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan.

FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.

“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.

Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.

Baca juga: Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita

“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lain statusnya masih sebagai saksi,” katanya.

Kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar setelah auditor BNI menggelar inveastigasi internal di bank tersebut.

Hasil investigasi internal itu menemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan oleh FY sehingga merugikan bank hingga mencapai 58,9 miliar.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober lalu untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Kisah Lengkap Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Penangkapan Tersangka Dihambat Gempa

Hasilnya polisi kemudian menangkap FY dan SP di salah satu vila di perumahan Citraland di kawasan Lateri, Ambon.

Saat penangkapan itu, kedua tersangka sedang bersama seorang pria berinisial DN.

Polisi ikut memeriksa DN dalam kasus itu namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Dalam kasus itu juga polisi menyita uang tunai yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp 1,5 miliar, puluhan dokumen dan tiga mobil milik FY.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com