Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Guru SMK Tewas Ditikam Siswanya, Informasi dari Medsos hingga Ditetapkan 1 Tersangka Baru

Kompas.com - 27/10/2019, 16:47 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Polres Manado kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan guru SMK bernama Alexander Pengkey (54) yang tewas oleh siswanya sendiri, tersangka yakni berinisial OU (17).

OU ditangkap polisi dirumahnya, di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (25/10/2019) dan saat ini ditahan di Polres Manado.

Ditangkapnya OU, adaya informasi yang berkembang di media sosial, di mana korban mengatakan kepada istrinya bahwa ia sempat dikeroyok.

Polisi pun mengembangkan informasi itu dan akhirnya menangkap OU dikediamannya.

Kepada polisi OU mengaku ikut memukul korban satu kali.

Berikut ini fakta terbarunya:

1. Belum miliki bukti

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny BawensalKOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensal

Kepala Polres Kota Manado Kombes (Pol) Benny Bawensel mengatakan, OU sebelumnya sempat diinterogasi atas kasus tersebut.

Namun, saat itu polisi belum memiliki bukti apa pun untuk menjeratnya.

Sambung Benny, saat dilakukan interogasi OU berhasil meyakinkan polisi bahwa dirinya justru sempat menolong korban.

Baca juga: Kasus Siswa SMK Tikam Guru hingga Tewas, Jumlah Tersangka Bertambah

2. Informasi dari media sosial

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Setelah diperiksa dan diperkenankan pulang, sambung Benny, ada informasi dari media sosial bahwa sebelum korban meninggal dunia, dia (Alexander) mengaku kepada istrinya bahwa setelah ditikam, ia juga sempat dikeroyok.

Mendapat kabar itu, pihaknya pun langsung mengembangkan informasi itu dan akhirnya menangkap OU.

"Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk," ujar Benny kepada Kompas.com, Sabtu.

3. Mengaku ikut memukul

Pengeroyokan.Tribunnews.com Pengeroyokan.

Benny mengatakan, tersangka OU mengaku bahwa ia memukul satu kali. Setelah itu, tersangka FL kembali mengambil pisau dan kembali melakukan penganiayaan.

"Jadi dia (OU) membantu pengeroyokan. Dia membantu," ungkapnya.

Jadi karena dia (OU) ikut membantu pengeroyokan. OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dia membantu.

4. Polisi akan periksa psikologis dua tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Benny menambahkan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait rencana itu.

Sambungya, kedua tersangka akan menjalani rekonstruksi yang rencananya digelar pada Senin (28/10/2019) mendatang.

"Tapi, kita melihat kondisi dan sitauasi seperti apa. Yang jelas, para tersangka saat ini ditahan di Polres Manado," kata Benny.

Baca juga: Tegur Siswanya Merokok, Guru SMK Ditikam hingga Tewas

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey, Editor: Fabian Januarius Kuwado dan Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com