Benny mengatakan, tersangka OU mengaku bahwa ia memukul satu kali. Setelah itu, tersangka FL kembali mengambil pisau dan kembali melakukan penganiayaan.
"Jadi dia (OU) membantu pengeroyokan. Dia membantu," ungkapnya.
Jadi karena dia (OU) ikut membantu pengeroyokan. OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dia membantu.
Benny menambahkan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait rencana itu.
Sambungya, kedua tersangka akan menjalani rekonstruksi yang rencananya digelar pada Senin (28/10/2019) mendatang.
"Tapi, kita melihat kondisi dan sitauasi seperti apa. Yang jelas, para tersangka saat ini ditahan di Polres Manado," kata Benny.
Baca juga: Tegur Siswanya Merokok, Guru SMK Ditikam hingga Tewas
(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey, Editor: Fabian Januarius Kuwado dan Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.