Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap PA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Bukan Puteri Indonesia hingga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/10/2019, 15:24 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Berdasarkan KTP yang diserahkan kepada pihak hotel, Abdi merupakan sorang sopir dan memesan dua kamar.

"Yang mesan itu atas nama Abdi. Sesuai KTP pekerjaannya sopir. Memang memesan dua kamar. Kami tidak tahu kamar itu buat siapa," katanya.

Menurutnya, Abdi sudah melakukan registrasi sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (25/10/2019). Kemudian penangkapan berlangsung pada pukul 18.00 WIB.

"Jam 1-an sudah check in. Si Abdi itu sudah melakukan

Baca juga: Blak-blakan! PA yang Terjerat Prostitusi Klarifikasi soal Status Putri Pariwisata

5. JL ditetapkan tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Jatim akhirnya menetapkan JL mucikari yang menjajakan PA kepada pria hidung belang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya dikutip dari SURYA.co.id pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Baca juga: Mucikari di Bogor Baru Menggunakan 3 Kali Kapsul Perawan kepada Korban

Penulis: Kontributor Malang, Andik Hartik, Kontributor Surbaya, Achamd Faizal, Editor: Aprilia Ika dan David Oliver Purba) SURYA.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com