Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada tersangka FL.
Penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya Alexander Pengkey (54) hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.
FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (21/10/2019, sekitar pukul 09.30 Wita.
Sementara korban Alexander adalah seorang Pendeta dan merupakan guru agama Kristen di SMK Ichthus.
Korban yang mengalami luka tikaman dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Siswa SMK yang Tikam Gurunya hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.