MANADO, KOMPAS.com - Polres Manado kembali menetapkan seorang tersangka berinisial OU (17) dalam kasus pembunuhan guru SMK bernama Alexander Pengkey (54) oleh siswanya sendiri.
Polisi menangkap OU di rumahnya, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (25/10/2019) dan saat ini ditahan di Polres Manado.
Kepala Polres Kota Manado Kombes (Pol) Benny Bawensel mengatakan, OU sebelumnya sempat diinterogasi atas kasus tersebut.
Namun, saat itu polisi belum memiliki bukti apa pun untuk menjerat dia. OU berhasil meyakinkan polisi bahwa dirinya justru sempat menolong korban.
Setelah diperiksa dan diperkenankan pulang, ada informasi dari media sosial bahwa sebelum korban meninggal dunia, dia mengaku kepada istrinya bahwa setelah ditikam, ia juga sempat dikeroyok.
Polisi pun mengembangkan informasi itu dan akhirnya menangkap OU.
"Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk," ujar Benny kepada Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Tegur Siswanya Merokok, Guru SMK Ditikam hingga Tewas
OU mengaku hanya memukul sang guru sebanyak satu kali.
Setelah itu, FL (tersangka utama) kembali mengambil pisau dan melakukan penikaman.
"Jadi dia (tersangka OU) membantu pengeroyokan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dia membantu," ujar Benny.
Benny menambahkan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis. Polisi sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait rencana itu.
Kedua tersangka juga akan menjalani rekonstruksi yang rencananya digelar pada Senin (28/10/2019) mendatang.
"Tapi, kita melihat kondisi dan sitauasi seperti apa. Yang jelas, para tersangka saat ini ditahan di Polres Manado," kata Benny.
Baca juga: Cabuli Siswi di Indekos, Seorang Guru SMK di Ambon Dihakimi Massa
Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada seorang siswa SMK berinisial FL.
FL menikam gurunya sendiri, Alexander Pengkey, Senin (21/10/2019), sekitar pukul 09.30 Wita.
Korban yang mengalami luka tikaman langsung dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat kekurangan darah.