Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Teror Begal, Seorang Karyawan dan Guru SMK Ditangkap

Kompas.com - 25/10/2019, 17:16 WIB
Aam Aminullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Dalam kurun beberapa pekan terakhir, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diteror isu begal.

Isu begal yang disebar melalui media sosial Facebook ini membuat warga Sumedang resah karena takut menjadi korban.

Isu adanya begal ini pun dibuat sedemikian rupa dengan menyertakan foto dan motor yang menjadi korban sasaran begal. Sehingga warga kerap termakan isu tersebut.

Setelah ditelusuri kebenaran informasi yang tersebar di media sosial tersebut, Polres Sumedang memastikan bahwa informasi tersebut hoaks.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, aksi teror begal di media sosial ini telah membuat warga Sumedang resah.

Baca juga: Modus Begal: Tabrakan Diri, Begitu Ditolong Langsung Todongkan Pisau ke Korban

Setelah menelusuri berbagai postingan, akhirnya pihak Satreskrim Polres Sumedang menangkap salah seorang penyebar hoaks tersebut.

Niki menuturkan, setelah kroscek informasi yang beredar di media sosial, Polres Sumedang menangkap AIT, karyawan swasta asal Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Melalui akun media sosial Facebook dengan nama Acep Agan, AIT menyebarkan informasi bahwa terjadi aksi pembegalan di kawasan Jalan Cadas Pangeran, Sumedang.

Dalam postingan yang ia sebar juga melalui grup Facebook, AIT menyertakan foto korban yang tengah dirawat di rumah sakit berikut motor yang dibawa kabur begal.

"Setelah kami telusuri, kami kroscek informasi ini, dari data postingan berikut foto-foto yang ada, ternyata informasi ini hoaks. Yang dikatakan pelaku sebagai korban ternyata baik-baik saja, orangnya sehat dan motornya juga ada di rumahnya, malah yang disebut sebagai korban ini sudah tidak keluar sejak 4 hari," ujar Niki kepada Kompas.com usai jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (25/10/2019).

Niki menyebutkan, dalam postingan yang diunggah AIT tersebut, pemilik akun lain milik HH (41), salah satu guru SMK di Sumedang, turut mengomentari dengan mendramatisir postingan hoaks tersebut.

Tak hanya itu, kata Niki, dalam komentarnya HH mendiskreditkan institusi Polres Sumedang dengan berbagai umpatan kasar.

"Jadi, selain mengamankan pemilik akun Acep Agan, kami amankan pula guru di salah satu SMK di Sumedang," tuturnya.

Baca juga: Termakan Hoaks Gempa Besar dan Tsunami, Banyak Warga Tinggalkan Ambon

Niki mengatakan, akibat informasi hoaks yang membuat resah warga Kabupaten Sumedang ini, AIT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara untuk HH, guru SMK, pihaknya hanya mengamankan pelaku dan diwajibkan lapor untuk beberapa waktu ke depan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com