Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tabanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPJuncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan.
Baca juga: Kronologi Pria Mabuk Perkosa Mahasiswi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.