Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Rujukan Ditolak, Pasien Stroke di Jambi Ini Terpaksa Dirawat di Rumah

Kompas.com - 25/10/2019, 10:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Setelah surat rujukan dari RSUD Ahmad Ripin ditolak, Fauziah (52), penderita stroke asal warga Desa Sekernan, Muaro Jambi, harus berjuang melawan sakitnya itu tanpa ada pengobatan.

Menurut suami Fauziah, Darmi, masalah tersebut muncul saat RSUD Ahmad Ripin mengeluarkan surat rujukan penuh untuk pengobatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) ke dua rumah sakit, namun dua rumah sakit yang dirujuk meminta surat rujukan parsial.

Kedua rumah sakit tersebut diketahui adalah Rumah Sakit Siloam dan RSUD Raden Mattaher.

Baca juga: Mengungkap Fakta Prostitusi Online Gunakan Kapsul Keperawanan, Diduga 25 Gadis Jadi Korban

"Sudah saya sampaikan pada pihak RSUD Ahmad Ripin. Kita minta surat rujukan tersebut bisa diterima menggunakan BPJS, atau membuat surat rujukan tadi itu diubah menjadi rujukan parsial seperti yang diminta rumah sakit itu," bebernya, seperti dilansir dari Tribunnews.

Kondisi istri Darmi pun terkatung-atung setelah pihak RSUD Ahmad Ripin tidak mau mengeluarkan surat rujukan parsial tersebut.

Alasannta, dengan mengeluarkan surat rujukan Parsial, maka semua biaya pengobatan ditanggung oleh RSUD Ahmad Ripin.

Penjelasan pihak rumah sakit

Menanggapi kasus Fauziah, pihak RSUD Ahmad Ripin mengaku akan segera berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan, khususnya RSUD Raden Mattaher.

"Menyikapi permasalahan ini, Senin (21 Oktober) kita tanyakan kepada RS Mattaher tentang itu. Mereka tidak menerima rujukan penuh, karena memang kita belum ada MoU, dan itu aturan yang ada saat ini," kata Fauzan, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ahmad Ripin.

Fauzan juga mengaku dirinya baru mendapat surat undangan rapat terkait MoU dengan seluruh rumah sakit di Muarojambi.

"Kita juga baru terima surat, dimana kita diundang untuk rapat terkait dengan MoU kerjasama dengan semua rumah sakit dan ini aturan yang ada di BPJS. Kita rumah sakit hanya menjalani aturan yang ada di BPJS," ucapnya.

Fauzan menambahkan, pihak RS Ahmad Ripin tidak mungkin mengeluarkan surat rujukan Parsial. Alasannya, ada aturan-aturan dalam mengeluarkan rujukan Parsial tersebut.

"Hal ini dikarenakan ada aturannya, bahwa kita tidak boleh pergunakan uang yang masuk untuk keperluan lain yang di luar dari yang telah kita buat," terangnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul: Fauziah Bingung Ditolak Dua Rumah Sakit, Pasien Stroke Pulang saat Masih Jalani Perawatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com