"Korbannya warga Bogor inisial KO, dan untuk pelaku (mucikari) inisial Y ini juga profesinya sebagai PSK yang akhirnya ikut jadi mamih juga," ujar Joni.
Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jumlah korban.
Polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini masih kami selidiki (obat) dan kami juga masih fokus terkait TPPO-nya dulu," ujar dia.
Salah satu gadis korban prostitusi, KO, mengaku disuruh menggunakan obat kapsul keperawanan untuk mengelabui konsumennya. Sedikitnya sudah 3 kali KO menggunakan obat tersebut.
"Korbannya warga Bogor dan macam-macam ada yang 18 ada 20 tahun dan dia (KO) sudah melakukan hal (obat) itu sebanyak 3 kali," kata Joni, kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019).
KO menggunakan obat berbentuk kapsul berwarna merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kemaluannya sejam sebelum berhubungan.
"Nah, nanti setelah satu jam baru dikeluarkan yang seolah-olah akan kelihatan darah (perawan) akhirnya konsumen yakin kalau itu perawan," ungkap Joni.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Silfi Adi Putri membenarkan, obat tersebut dimasukkan ke dalam alat vital korban.
Mereka mengakalinya dengan membeli obat kapsul itu di toko obat di Bogor.
"Bentuknya pil dimasukan ke dalam vagina dan dibeli (toko obat)," singkat dia.
(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.