KOMPAS.com - Pada 2016, Dandi Piro Anggono melarikan diri dari Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Saat itu Dandi yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang tersandung kasus korupsi senilai Rp 8 miliar.
Dandi melarikan diri saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang. Kala itu Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.
Baca juga: Bersembunyi 2 Tahun dengan Nama Palsu, Buronan Koruptor Ini Akhirnya Ditangkap
Empat anak perusahaan itu bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.
Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpin Dandi.
Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dendi.
Baca juga: Kabur dan Sempat Menyamar, Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar di Kaltim Ditangkap di Madiun
Ia ditangkap bersama istrinya di kontrakan di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelarian Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dendi sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Bengkalis dalam Kasus Korupsi Jalan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan