LANGKAT, KOMPAS.com - Seorang pengunjung Lapas Pemuda Klas III Langkat ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, Rabu (23/10/2019).
Pengunjung bernama M Arifin ini memasukkan 21 paket sabu ke dalam bakso untuk mengelabui petugas.
Dari Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi. Saat itu Arifin mengaku berencana menjenguk penghuni lapas bernama Hardyanto alias Kakang.
Namun, seorang petugas lapas menaruh curiga kepada Arifin.
Petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang yang dibawa Arifin.
Pada saat penggeledahan makanan berupa bakso, petugas menemukan 21 paket kecil sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bakso berukuran besar.
Baca juga: Polisi: Artis Ibnu Rahim Edarkan Sabu dan Ekstasi karena Sepi Tawaran Sinetron
Paket tersebut rencananya akan diberikan kepada Hardyanto. Sabu itu akan diedarkan ke dalam Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
Dari situ, M Arifin dan Hardyanto beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk dilakukan pengembangan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono membenarkan adanya pelimpahan dari pihak Lapas Pemuda Kelas III Langkat berikut dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 24 gram.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.
"Benar, semalam kita pelimpahannya. Sekarang prosesnya sedang penyidikan. Soalnya kan ada barang buktinya dan lain sebagainya," ujar Adi.