"Bentuknya pil dimasukan ke dalam vagina dan dibeli (toko obat)," singkat dia.
Baca juga: Modus Baru Prostitusi Online di Bogor, Pelaku Gunakan Kapsul Keperawanan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kedua mucikari karena telah mempekerjakan sebanyak 25 perempuan dari berbagai daerah termasuk di Bogor.
Hal itu terbukti dari transaksi dan percakapan di media sosial seperti Facebook, Instagram, WeChat hingga WhatsApp.
Menurut dia, polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini masih kami selidiki (obat) dan kami juga masih fokus terkait TPPO-nya dulu," ujar dia.
Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.