Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Tertidur Pulas, Bocah 10 Tahun Diperkosa Ayah Tiri di Palembang

Kompas.com - 24/10/2019, 17:37 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Suyan Haili (39) tega memperkosa anak tirinya sendiri, SM yang masih berusia 10 tahun.

Kasus itu terbongkar setelah Suyan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, lantaran dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni ZB (32), pada Kamis (24/10/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu berlangsung di kediaman korban dan pelaku di Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Baca juga: Mikrofon Gubernur NTT Bermasalah, Pejabat dan Staf Dihukum Squat Jump

Awalnya, SM sedang tertidur di kamarnya.

Tiba-tiba, Suyan datang dan melancarkan aksi kejinya tersebut.

Pada keesokan pagi, ZB(32) begitu terkejut mendengar cerita dari SM, bahwa dia telah diperkosa oleh ayah tirinya.

ZB lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Menurut Suyan, dia melakukan aksi tersebut karena tak bisa menahan hasrat.

Saat melakukan aksi bejat tersebut, Suyan sempat mengancam korban.

"Saya khilaf. Waktu itu anak saya lagi tidur sama adeknya. Memang saya ancam, jadi dia takut. Baru kali ini dilakukan. Itu anak tiri saya," kata Suyan sambil tetunduk malu.

Sementara itu, Wakil Kepala Satreskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya saat sedang bersantai.

Namun, tersangka sempat berupaya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.

"Setelah kita amankan pelaku langsung dibawa untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ginanjar.

Ginanjar mengungkapkan, korban SM mengalami trauma atas perbuatan ayah tirinya tersebut.

Saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang telah memberikan pendimpangan kepada SM, agar dapat kembali pulih.

Sementara, Suyan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun.

"Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aksinya. Tetapi kita akan periksa kembali," kata Ginanjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com