Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Menantu Curi Ratusan Emas Mertua, Kecanduan Judi "Online" hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2019, 16:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Ada-ada saja ulah yang dilakukan Rifky Wahyudi (23) warga Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Lampung ini.

Akibat kecanduan game online, ia nekat mencuri 162,5 gram perhiasan emas milik Sri Hartati yang tak lain adalah mertuanya sendiri.

Aksi itu ia lakukan saat di rumah mertuanya yang berada di Gang Rozak, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, tak ada orang, Jumat (18/10/2019) sore.

Kepada polisi, Rifki mengaku kalap saat pertama kali melihat perhiasan tersebut dan ingin memilikinya hingga timbul niatannya melakukan aksi pencurian itu.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Pengakuan Rifki

Ilustrasi pencurianKompas.com/ The Digital Way Ilustrasi pencurian

Rifki mengatakan, ia awalnya tak berniat mencuri perhiasan milik mertuanya tersebut.

Bahkan Rifki mengaku tak mengetahui ada dompet berisi perhiasan di dalam kulkas.

“Waktu itu saya baru pulang kerja. Tapi posisi pintu rumah terkunci, enggak ada orang. Saya pakai kunci saya terus masuk ke kamar, mau ambil baju buat main futsal," kata Rifki, Kamis (24/10/2019).

"Terus karena haus, saya ke ruang tengah, mau minum air dingin di kulkas, tapi kok dikunci kulkasnya.” sambungya.

Karena penasaran, sambung Rifki, ia mencoba membuka kunci kulkas menggunakan obeng.

Betapa terkejutnya Rifki saat membuka kulkas tersebut ternyata di dalam kulkas ada dompet yang dia tahu adalah milik mertuanya.

“Saya buka, ada emas sama surat-suratnya,” katanya.

Baca juga: Pengakuan Menantu yang Curi Ratusan Gram Emas Mertua: Saya Kalap...

2. Mengaku kecanduan judi online

Ilustrasi perjudian online.SHUTTERSTOCK Ilustrasi perjudian online.

Kepada polisi Rifki mengakui kalau ia baru menjual satu gelang rantai dan uangnya dipakai untuk berjudi online dan membayar utang.

“Besoknya, saya jual di toko emas, satu gelang rantai, 40 gram. Saya dapat Rp 28 juta," katanya.

"Uangnya saya pakai judi online, bayar utang, sama main di tempat hiburan malam.” katanya.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Menantu Curi Ratusan Gram Emas Mertua

3. Bawa kabur emas mertua 162,5 gram

-KOMPAS/HERU SRI KUMORO -

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, setelah mengambil dompet berisi emas itu, pelaku pergi dan menginap di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Di dalam dompet itu berisi ratusan gram perhiasan emas yakni satu rantai medan seberat 55 gram, satu cincin seberat 7,5 gram, satu gelang seberat 50 gram, satu rantai lilit seberat 10 gram, dan satu gelang rantai seberat 40 gram.

Dari aksinya, Rifki sudah menjual satu gelang rantai seberat 40 gram dan mendapatkan uang sebanyak Rp 28 juta.

"Jadi barang bukti yang diamankan 122,5 gram, dan pengakuannya uang hasil penjualan untuk foya-foya," ungkapnya dikutip dri TribunLampung.co.id

Baca juga: Mencoba Kabur, Pencuri Motor Lompat ke Rawa-rawa

4. Terancam 7 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Adit mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo pencurian dalam keluarga.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP," jelasnya.

Ditambahkan Adit, kalau pihak keluarga sudah membuat laporan resmi dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Polisi Dalami Pencurian Belasan Penyu di Pantai Sindu, Bali

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Robertus Belarminus dan Aprilia Ika)/ TribunLampung.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com