“Besoknya, saya jual di toko emas, satu gelang rantai, 40 gram. Saya dapat Rp 28 juta," katanya.
"Uangnya saya pakai judi online, bayar utang, sama main di tempat hiburan malam.” katanya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Menantu Curi Ratusan Gram Emas Mertua
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, setelah mengambil dompet berisi emas itu, pelaku pergi dan menginap di salah satu hotel di Bandar Lampung.
Di dalam dompet itu berisi ratusan gram perhiasan emas yakni satu rantai medan seberat 55 gram, satu cincin seberat 7,5 gram, satu gelang seberat 50 gram, satu rantai lilit seberat 10 gram, dan satu gelang rantai seberat 40 gram.
Dari aksinya, Rifki sudah menjual satu gelang rantai seberat 40 gram dan mendapatkan uang sebanyak Rp 28 juta.
"Jadi barang bukti yang diamankan 122,5 gram, dan pengakuannya uang hasil penjualan untuk foya-foya," ungkapnya dikutip dri TribunLampung.co.id
Baca juga: Mencoba Kabur, Pencuri Motor Lompat ke Rawa-rawa
Adit mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo pencurian dalam keluarga.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP," jelasnya.
Ditambahkan Adit, kalau pihak keluarga sudah membuat laporan resmi dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Polisi Dalami Pencurian Belasan Penyu di Pantai Sindu, Bali
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Robertus Belarminus dan Aprilia Ika)/ TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.