JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sudah berjalan selama 18 tahun.
Pada 2021, penyertaan dana sebagai penerapan UU tersebut akan berakhir dan kedua provinsi itu akan kehilangan sumber pendapatan daerah yang cukup besar.
Anggota Komisi I DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Mandenas meminta agar segera dilakukan evaluasi atas dana triliunan rupiah yang sudah digulirkan sejak 2001.
"Kita sudah minta untuk mengaudit dana otonomi khusus harus tegas dan pemerintah pusat juga harus tegas, siapapun korupsi di Papua harus ditangkap, tidak ada kompromi. Inilah akar persoalan sehingga orang Papua belum maju-maju sampai hari ini," ujar Mandenas di Jayapura, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Buronan Kasus Kerusuhan Wamena
Ia menilai, salah satu penyebab banyaknya konflik sosial di Papua karena tidak tepatnya penggunaan anggaran.
Untuk itu, Mandenas menginginkan proses penegakan hukum bisa dilakukan seadil-adilnya di Papua, terutama terkait dengan penggunaan dana Otsus.
Menurut Mandenas, dengan adanya Dana Otsus, Pemprov Papua bisa memiliki APBD hingga Rp 14 triliun.
Menurut dia, apabila dana tersebut dihilangkan, maka anggarannya dipastikan akan jauh berkurang.
"Kalau sudah tidak ada dana Otsus, mungkin APBD Papua hanya sekitar Rp 6 triliun," kata Mandenas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.