Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Kerabat Kesultanan Kutai, Gubernur Kaltim Pastikan Lahan Ibu Kota Milik Negara

Kompas.com - 24/10/2019, 14:48 WIB
Zakarias Demon Daton,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor membantah klaim kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyebut lahan ibu kota negara adalah milik kesultanan.

Bagi Isran, lahan ibu kota negara ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), adalah milik negara.

Isran menjelaskan duduk sejarah soal tanah kerajaan tersebut.

Menurut dia, semua bermula saat bekas Kraton Kesultanan Kutai di Tenggarong Kukar diserahkan ke negara menjadi museum tahun 1966.

Baca juga: Pemprov Kaltim Akan Undang Kerabat Kesultanan Kutai Bahas soal Ibu Kota Negara

Saat itu negara meminta pihak kesultanan mendaftar warisan aset milik kesultanan dan pribadi.

Tapi tidak dilaksanakan oleh pihak kerajaan sehingga otomatis menjadi milik negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor 01/Pem/KKTI/1966 tanggal 6 Oktober, yang menyatakan bahwa semua benda milik pribadi atau warisan dikembalikan pada pribadi sedang benda milik Kerajaan menjadi milik negara. 


"Jadi tidak berlaku lagi. Negara sudah mengambil alih semuanya," ungkap Isran saat ditemui di Hotel Senyiur di Samarinda, Kamis (24/10/2019).

"Lahan yang dikuasai kesultanan jadi milik negara termasuk lahan ibu kota negara." 

Baca juga: Kerabat Kesultanan Kutai Merasa Tak Pernah Dilibatkan Bahas Ibu Kota Negara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com