Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Kejar 2 Buronan Kasus Kerusuhan Wamena

Kompas.com - 24/10/2019, 13:35 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Hingga kini sudah 19 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 23 September 2019.

Dari jumlah tersebut, 17 orang di antaranya sudah ditangkap.

Sedangkan, sisanya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih dua orang masuk dalam DPO dan akan kita kejar terus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Jayapura, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Sopir Taksi Online Diduga Dibunuh dan Dibuang di Bahu Jalan Tol Pandaan-Malang

Polisi saat ini terus mendalami keterangan dari para tersangka yang telah ditangkap dan juga para saksi.

Menurut Kamal, penyidik kepolisian terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

"Kemungkinan tersangka akan ada terus, kami kerja sama dengan masyarakat untuk upaya penegakan hukum," kata dia.

Kerusuhan Wamena terjadi pada 23 September 2019.

Akibat kejadian tersebut, 33 orang tewas dan puluhan orang terluka.

Hingga kini, sudah 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang masih buron.

Dari 19 tersangka, delapan orang di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com