Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 18 Tahun Penjara, Perempuan Ini Curhat Diceraikan Suami hingga Keguguran

Kompas.com - 24/10/2019, 12:02 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Seusai divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38) mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu. Dia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Curahan hati Siti disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Baca juga: Sebelum Tewas Terbakar, Operator di Dekat Pipa Pertamina Sempat Peringatkan Teman-temannya

Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Surat itu dibuat Siti dari balik jeruji di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.

Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa ia mengalami keguguran saat hamil, hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN. 

Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur, Siti juga meminta agar Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun, dihukum oleh pengadilan.

Sebab, menurut Siti, Edmon adalah orang yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut.

Ia pun merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.

Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000. 

Dari jumlah itu, Edmon hanya mengirimkan uang Rp 7,5 juta.

Sedangkan, sisanya ia menombok sendiri.

Berikut curahan hati Siti yang disampaikan dalam surat:

Buat teman media, harus gimana aku ini. Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai sama suami. 

Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong. Aku mulai putus asa.

Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku. Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya.

Aku hanya ingin Edmon diproses hukum, biar gak ada lagi korban seperti saya. 

Aku menemukan rincian di diaryku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi.

Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari). 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, pada 5 Mei 2019.

Dari tangan Siti dan Natasha, tim BNNP Jatim menyita 4 kilogram narkoba jenis sabu.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu Jaringan Napi Lapas Madiun, Ibu Rumah Tangga Divonis 18 Tahun Penjara

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com