Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 18 Tahun Penjara, Perempuan Ini Curhat Diceraikan Suami hingga Keguguran

Kompas.com - 24/10/2019, 12:02 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Seusai divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38) mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu. Dia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Curahan hati Siti disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Baca juga: Sebelum Tewas Terbakar, Operator di Dekat Pipa Pertamina Sempat Peringatkan Teman-temannya

Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Surat itu dibuat Siti dari balik jeruji di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.

Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa ia mengalami keguguran saat hamil, hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN. 

Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur, Siti juga meminta agar Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun, dihukum oleh pengadilan.

Sebab, menurut Siti, Edmon adalah orang yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut.

Ia pun merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.

Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000. 

Dari jumlah itu, Edmon hanya mengirimkan uang Rp 7,5 juta.

Sedangkan, sisanya ia menombok sendiri.

Berikut curahan hati Siti yang disampaikan dalam surat:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com