TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap sopir truk berinisial ADT (22) dan rekannya AR (50), karena menggelapkan 30 ton gula rafinasi.
ADT bersama AR menggelapkan gula dengan berpura-pura menjadi korban perampokan di ruas jalan Cirebon.
"Perusahaan itu memberi tugas untuk mengirimkan barang berupa gula rafinasi sebanyak 30 ton tujuan Yogyakarta dengan harga senilai Rp 300 juta," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Penyandang Dana Bom Peluru Katapel
Anom menjelaskan, kedua pelaku diberikan tugas mengirim 30 ton gula menggunakan truk tronton bernomor polisi Z 9000 LJ dari PT Duta Sugar Internasional Cilegon, Banten ke CV Sarana Boga Utama Yogyakarta.
Saat dalam perjalanan, kedua tersangka malah memindahkan gula ke kendaraan lain untuk dijual.
Para pelaku kemudian berpura-pura melapor ke polisi sebagai korban perampokan empat pelaku di Kabupaten Cirebon.
Keduanya juga mengaku diikat dan ditinggalkan di pinggir jalan.
Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan kejanggalan. Hingga akhirnya ditemukan fakta bahwa kedua pelaku hanya berpura-pura.
Pengungkapan kasus didapati dari rekaman kamera CCTV, dimana pelaku tampak meninggalkan kendaraanya di pinggir jalan di daerah Indramayu.
"Dari hasil penyidikan kepolisian barang tersebut dijual dengan harga Rp 150 juta. Dilakukan temannya tanpa sepengetahuan pemilik," kata Anom.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.