Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Sabu Jaringan Napi Lapas Madiun, Ibu Rumah Tangga Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/10/2019, 17:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. 

Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Teguh Harissa didampingi dua anggotanya Dyah Ratna dan M Iqbal di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: LIPI: Ikan Bertuliskan Kata Ambon Bisa Dijelaskan secara Ilmiah

"Terdakwa Siti dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milar. Sementara, terdakwa Natasha dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Teguh. 

Teguh mengatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Pekanbaru ke Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa itu diputus hukuman yang berbeda, karena peran Siti lebih aktif dalam pengiriman barang haram tersebut. 

Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa Natasha dinilai lebih jujur ketimbang terdakwa Siti.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas I Madiun bernama Edmon, Teguh mengatakan, fakta di persidangan tidak menunjukkan Edmon terlibat.

Hal itu diketahui dengan tidak adanya bukti-bukti di pengadilan yang menyebutkan Edmon terlibat.

Terhadap putusan itu, Siti dan Natasha melalui penasehat hukumnya, Muhammad Fitria Ramadhan menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya, putusan majelis hakim masih dinilai tinggi untuk kasus yang melibatkan dua kliennya. 

Baca juga: Cerita Risma Saat Ditawari Menteri oleh Megawati dan Puan

Muhammad menyayangkan Edmon yang diduga sebagai orang yang menyuruh dua kliennya tidak terjerat dalam kasus ini.

Padahal, menurut Muhammad, sesuai pengakuan Siti dan Natasha, Edmon yang menyuruh keduanya menjadi kurir narkoba tersebut.

"Di persidangan, Edmon membantah menjadi orang yang menyuruh terdakwa mengambil narkoba tersebut," kata Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com