Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Uu Usul Bentuk Kementerian Pesantren, tapi Tak Diakomodir Jokowi

Kompas.com - 23/10/2019, 14:04 WIB
Reni Susanti,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengusulkan dibentuknya kementerian pesantren ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan tersebut diajukan sebagai kelanjutan dari disahkannya UU Pesantren beberapa waktu lalu.

Namun, saat melihat susunan menteri Rabu pagi, Uu menilai usulan itu belum diakomodir.

“Mendesak Pak Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk segera ada menteri pesantren. Tapi di list (menteri) tadi pagi engga ada. Padahal saya siap jadi Menteri Pesantren,” ujar Uu sambil bercanda saat Bincang Publik “Santri dan Stigma Radikalisasi” di Bandung, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: Cerita Wagub Uu Dibully dan Ditertawakan saat SMP karena Orangtua Guru Ngaji

Meski begitu, Uu mengaku tidak kecewa. Bagi Uu siapapun orang yang paham pesantren bisa menjadi menteri pesantren, yang penting kementeriannya ada dulu.

Untuk itu, ia akan tetap memperjuangkan kementerian pesantren. Apalagi, Jokowi dikenal sebagai presiden yang suka reshuffle.

Jadi, ketika ada reshuffle, ia berharap Jokowi melihat pentingnya kementerian pesantren sehingga membentuk kementerian tersebut.

“Pak Jokowi beda sama Pak Harto. Pak Jokowi, reshuffle biasa-biasa saja,” ucap Uu.

Uu menjelaskan urgensi dari kementerian pesantren.

Ia mengatakan, setelah UU Pesantren disahkan, pihaknya kikuk harus menginduk kemana.

Jika masih menginduk ke Kementerian Agama, ia menilai tidak akan ada perubahan berarti bagi pesantren.

Bahkan ia menilai, pesantren tidak akan ada kemajuan, tetap seperti sekarang. 

Namun, jika ada kementerian, ia bisa mengimplemantasikan berbagai hal. Itu pun menjadi bukti perhatian negara kepada komunitas pesantren.

“UU Pendidikan ada menterinya. UU Agama, ada menterinya. UU Pariwisata, ada menterinya. Lalu bagaimana dengan UU Pesantren,” ujar Uu.

Uu mengaku tak ingin putus asa. Setidaknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengulsukan kembali Perda Pesantren.

Baca juga: Wagub Uu Beberkan Cara Menjaga Kuantitas Pertanian di Jabar

 

Sebab beberapa waktu lalu, usulan Perda Pesantren ditolak karena tidak memiliki payung hukum.

Namun dengan UU Pesantren, tidak ada halangan bagi pihaknya untuk mengajukan kembali.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu pembuatan Peraturan Pemerintah UU tersebut agar lebih mudah diimplementasikan.

“Karena sudah ada payung hukumnya, kami lebih leluasa. Akan ada revisi Perda Pesantren kemudian diajukan lagi. Saya minta kabupaten kota juga membuat (perda pesantren) di daerahnya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com