Namun dengan UU Pesantren, tidak ada halangan bagi pihaknya untuk mengajukan kembali.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu pembuatan Peraturan Pemerintah UU tersebut agar lebih mudah diimplementasikan.
“Karena sudah ada payung hukumnya, kami lebih leluasa. Akan ada revisi Perda Pesantren kemudian diajukan lagi. Saya minta kabupaten kota juga membuat (perda pesantren) di daerahnya,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.