Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Dana Publikasi Rp 1,3 Miliar, ASN Pemkab Lingga Ditahan

Kompas.com - 23/10/2019, 13:12 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com - AFS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, ditahan polisi karena diduga menggelapkan dana publikasi sebesar Rp 1,3 miliar.

AFS bertugas sebagai bendahara di Humas dan protokoler Setda Lingga.

AFS dijemput dari tempat tugasnya di salah satu kantor di Lingkungan Pemkab Lingga, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lingga, Selasa (22/10/2019).

"Benar, kemarin AFS kami amankan dan saat ini masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: Pesan Jokowi ke Kabinet Indonesia Maju: Jangan Korupsi!

Diketahui sebelumnya  penyerahan dan penetapan tersangka AFS mengalami kendala dikarenakan menunggu hasil audit.

Namun, setelah dilakukan audit dan dinyatakan semua unsur sudah terpenuhi, saat itulah AFS langsung ditahan.

"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB berkasnya kami limpahkan ke Kejari Lingga, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka. Kasusnya sudah dinyatakan P21 tahap 2," jelas Rangga.

Kasus korupsi yang menjerat AFS saat dia bertugas sebagai bendahara Humas dan Protokoler Setkan Lingga.

Diduga saat mengemban jabatan itu, AFS dengan mudah melakukan korupsi penggelapan sisa dana anggaran publikasi di Humas dan Protokuler Pemkab Lingga tahun 2014 senilai Rp 1,3 miliar.

AFS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Menteri Terjerat Kasus Korupsi Diharapkan Tak Terulang

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com