Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Sales Mobil di Surabaya Diancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 23/10/2019, 12:57 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menjerat 6 tersangka pelaku pembunuh sales mobil Suzuki, Bangkit Maknutu Dunirat (30) dengan hukuman sangat berat.

Keenamnya diancam hukuman seumur hidup karena melakukan penculikan hingga pembunuhan berencana.

Keenam pelaku adalah Muhamad Imron Rosyadi (20), Alank Rezky Pradana (27). Kedua pelaku ini sempat dinyatakan buron oleh polisi. 4 pelaku lainnya yakni Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu (32), keduanya adalah pasangan suami istri. Pelaku lain adalah Krisna Bayu (22) dan M Rizaldy (19).

Baca juga: Mengungkap Fakta Pembunuhan Sales Mobil, Bagi-bagi Uang Hasil Rampasan hingga Alasan Pelaku Kabur

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, setidaknya ada 4 pasal sekaligus yang dijeratkan kepada para pelaku, yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.

"Ancaman hukumannya bisa hukuman penjara seumur hidup," katanya, Rabu (23/10/2019).

Aksi para pelaku, kata dia, terbilang sadis, karena itu dijerat pasal dengan berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sales mobil Suzuki, Bangkit Maknutu Dunirat, ditemukan tewas penuh luka pada Selasa (16/10/2019) lalu di Sungai Watu Ondo, bawah Jembatan Cangar I, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sehari sebelumnya, Mei Nuriawati, istri korban, melapor ke Polrestabes Surabaya bahwa suaminya diculik di depan kantor pemasaran mobil Suzuki di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada 14 Oktober 2019.

Hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan sales mobil Suzuki itu adalah konflik kredit mobil antara korban dengan salah satu istri pelaku yang juga mantan pacar korban.

Bambang, istri Rulin mengaku emosi karena istrinya masih membayar kredit mobil kepada korban.

Baca juga: Satu Pembunuh Sales Mobil Ditangkap di Hari Pertama Kerja

 

Konflik cicilan mobil sempat diselesaikan oleh Bambang dengan korban. Namun menurut Bambang, korban justru menolak dan mengusir Bambang dan istrinya dari rumah korban di Sumenep.

Kepada polisi, pelaku mengaku menculik Bangkit, menganiayanya di dalam mobil lalu membuangnya di sungai di Kota Batu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com