Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 22/10/2019, 19:39 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Selain dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perbankan, dua tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon yakni FY alias Faradiba dan SP alias Soraya juga ikut dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya kini telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Direktiur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan mengatakan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ya, itu kumulatif artinya ancaman pidananya juga membayar ganti rugi Rp 10 miliar,” katanya kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di aula Polda Maluku, Selasa (22/10/2019) sore.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Pastikan Keterlibatan Pihak Lain

Selain UU kejahatan perbankan, Firman juga mengatakan bahwa kedua tersangka ikut dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

“Kemudian juga kami lapis dengan UU TPPU  pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan penyidik menggunakan UU TPPU dalam kasus itu, lantaran dari hasil penyelidikan ada upaya tersangka mencoba untuk mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara membeli beberapa aset dan properti serta mengembangkan usaha lainnya.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut sebanyak 25 orang saksi telah dimintai keterangan baik saksi dari internal BNI maupun dari luar BNI.

Menurut Nainggolan, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu juga akan diperiksa lebih lanjut.

“Kita akan periksa sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, kalau terdapat bukti keterlibatan maka tentu akan dikenakan undnag-undang TPPU,” katanya.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, FY Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.

Adapun pihak yang terlapor yakni FY yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY.

Pihak BNI pun menyebut jika FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com