Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 3,5 Tahun Dipukuli Ayah Tiri hingga Tewas di Ciamis

Kompas.com - 22/10/2019, 16:55 WIB
Candra Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Bocah berusia 3,5 tahun, Alvin Putra Syamsulbahri, diduga tewas karena dianiaya Ayah tirinya, Asep Doni (25), di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciami, Jawa Barat.

Bocah malang tersebut diduga dipukuli di bagian perut dan kepala hingga pingsan.

"Kejadiannya Senin dini hari," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/2019).

Bismo menjelaskan, pada Minggu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan yang ditempati anak dan istrinya, Yesi Mulyasari (26).

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan 7 Bocah Perempuan oleh Guru Ngaji

"Pelaku merupakan bapak tiri korban, suami ketiga Ibu korban," kata Bismo.

Sebelum tiba di rumah, menurut Bismo, pelaku membeli minuman keras jenis ciu.

Pelaku kemudian menenggak miras tersebut di pinggir jalan.

"Pelaku bekerja di Ciawi (Tasikmalaya), di tempat peternakan ayam," kata Bismo.

Saat tiba di rumah, berdasarkan keterangan pelaku, korban rewel dan terus menangis.

Pelaku kemudian membawa korban dengan sepeda motor.

"Rencananya korban akan dibawa ke rumah Ibu pelaku (nenek korban), tak jauh dari kontrakan pelaku," kata Bismo.

Selama di perjalanan, bocah tersebut terus-menerus menangis.

Pelaku pun mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban.

Namun, korban tidak berhenti menangis.

"Pelaku hilang kesabaran karena anak tetap menangis. Anak dipukuli pelaku hingga pingsan," kata Bismo.

Menurut keterangan pelaku, korban dipukuli sekitar 10 kali di bagian kepala dan perut.

Pelaku menurunkan korban dari sepeda motor lalu melakukan penganiayaan.

"Kejadiannya tengah malam," kata Bismo.

Pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Sindangkasih.

Namun, korban tidak bisa diobati, karena lukanya cukup serius.

"Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini. Namun nyawa si anak tak tertolong. Meninggal di perjalanan dari puskesmas ke rumah sakit," kata Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Penusukan Istri di Bali Kerap Lakukan KDRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com