Menurut keterangan pelaku, korban dipukuli sekitar 10 kali di bagian kepala dan perut.
Pelaku menurunkan korban dari sepeda motor lalu melakukan penganiayaan.
"Kejadiannya tengah malam," kata Bismo.
Pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Sindangkasih.
Namun, korban tidak bisa diobati, karena lukanya cukup serius.
"Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini. Namun nyawa si anak tak tertolong. Meninggal di perjalanan dari puskesmas ke rumah sakit," kata Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Penusukan Istri di Bali Kerap Lakukan KDRT